Tuesday, November 13, 2012

Menandai Para Koruptor


Korupsi bukanlah hal nista di Indonesia. Tak percaya? Coba bandingkan ketiga kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) berikut; terorisme, narkoba, korupsi. Yang pertama dihukum mati, yang kedua diberi grasi, dan yang ketiga diberi jabatan.
Andai aku jadi Ketua KPK,  aku ingin memulai dari hal sederhana. Karena korupsi ini ibarat penyakit, mencegah tentu lebih baik dari mengobati. Aku ingin mencekoki masyarakat dengan “budaya malu korupsi”. Caranya, dengan menandai koruptor di tengah masyarakat. Pertama, melalui kurikulum sekolah, aku ingin mewajibkan penulisan baku “eks-koruptor” sebagai gelar bagi pelaku korupsi di belakang nama mereka sesuai tata Bahasa Indonesia, misalnya Dr Fulan MM Eks-koruptor.
Kedua, setiap KTP, SIM, Kartu Keluarga  dan surat-surat lainnya juga wajib mencantumkan keterangan “Korupsi: pernah/tidak”. Agar tidak dimanipulasi, kita memanfaatkan nomor identitas penduduk tunggal (ID) yang dipakai untuk e-KTP. Jika ada koruptor yang dihukum, warna nomor ID nya diubah oleh Depkumham melalui kecamatan, misalnya warnanya merah atau ditambahkan “KOR” dibelakang nomor ID, yang artinya eks-koruptor. Database kependudukan juga diubah, menjadi “Korupsi: Pernah”. Jadi tidak mungkin, misalnya warna ID di KTP merah berakhiran KOR, tetapi tertulis “Korupsi: Tidak”, pasti dimanipulasi. Kedengarannya kejam ya? Mungkin saja, tetapi rasanya tidak lebih kejam dibanding merampas masa depan anak-anak miskin karena tak bisa sekolah.
Ketiga, calon pejabat dan birokrat wajib menandatangani dan mengucap sumpah dengan kalimat yang maknanya lugas tanpa tafsir, “Saya bersumpah demi Allah swt yang memiliki langit dan bumi, demi Allah swt Yang Maha Melihat dan Mendengar, jika kelak saya korupsi, maka semoga Allah swt menimpakan azab yang pedih kepada saya dan keluarga hingga akhir hidup saya.” Nah, berani coba-coba?